Penjelasan tentang lelaki yang merujuk Istrinya sebelum selesai iddahnya tanpa memberitahu istri, sementara istrinya melakukan nikah setelah selesai iddahnya.
Apabila si lelaki dapat mengajukan tanda-tanda yang terang, kalau tidak ada bukti, maka sahlah nikahnya, apabila si lelaki yang mulai mendakwa, dan si istri tidak mengakui adanya rujuk.
KH Marzuki Mustamar jelaskan konsistensi kitab rujukan NU. Apa saja kitab itu?
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang cara yang dibenarkan untuk terjadinya rujuk.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang persoalan ditinggal suami selama dua tahun tanpa ada berita.
Dalam ibadah apapun selalu diawali dengan ilmunya. Sebelum melakukan shalat kita belajar ilmu tentang shalat, demikian pula puasa, zakat dan haji. Tapi beda dengan nikah.
Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"
Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"
Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"