Menikah tanpa Wali dan Saksi

Bersetubuh dalam pernikahan tanpa wali dan saksi maka TIDAK dikenakan Had (cambuk atau rajam) seperti yang difatwakan oleh Ar-Ramli Kabir (Ayahnya)

Hukum Saksi Nikah yang Tidak Mengerti Artinya

Imam Ibnu Qasi Al-Ghazi didalam kitabnya Al Bajuri menyatakan bahwa di antara syarat dua orang yang menjadi saksi adalah dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, tidak pelupa, mengetahui lisan dua orang yang sedang melaksanakan ijab qabul, dan tidak menjadi wali nikah