Penjelasan tentang hukum mengambil sandal yang ditemukan di masjid.
Bagaimana sebetulnya replika capai atau sandal Rasulullah?
Masyarakat menyebut sandal dalam keseharian dengan bahasa tersendiri, misalnya masyarakat Aceh menamai dengan silop, Afrika Selatan: slops , Argentina: ojotas dan lainnya
Perdebatan mengenai hukum memakai sandal jinjit atau sandal terbuka bagi perempuan memang telah menjadi topik yang diperdebatkan oleh ulama selama bertahun-tahun. Pandangan mereka bervariasi tergantung pada interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadis, serta prinsip-prinsip ajaran agama.
Teks di atas memiliki arti: “Ngalap berkah melalui sandal seorang wali labih utama dari pada dengan selainnya. Karena sandal di gunakan untuk membawa jasad seutuhnya.”
Laduni.ID Jakarta - Suatu hari, Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله sedang berada di masjid. Kemudian, datanglah Khalifah Abbas al-Mutawakkil kepada Beliau رحمه الله yang memberitahukan bahwa ada kerabatnya yang bernama Jariyah, kerasukan jin
Al Habib Hasan bin Sholeh Al Bahr merupakan seorang waliyullah yang nasabnya tersambung hingga Rasulullah SAW.
Membasuh kaki yang menggunakan sandal bukan mengusap (sandal) nya
Mayit Dapat Mendengar Suara Langkah Sandal (Orang-orang Yang Mengantarkannya)
Mengenakan khuf bagi orang yang ihram jika tidak mendapatkan sandal
Mengenakan khuf bagi orang yang ihram jika tidak mendapatkan sandal
Memerangi orang-orang yang mengenakan sandal dari bulu
Sandal yang tidak berbulu dan lainnya
Sandal yang tidak berbulu dan lainnya
Sandal yang tidak berbulu dan lainnya
Sandal yang tidak berbulu dan lainnya
Tidak boleh berjalan dengan satu sandal
Dua tali dalam sandal, dan siapa yang berpendapat satu tali saja
Dua tali dalam sandal, dan siapa yang berpendapat satu tali saja
Surga lebih dekat kepada kalian daripada tali sandalnya
Surga lebih dekat kepada kalian daripada tali sandalnya
Dalil bahwa barangsiapa meninggal di atas tauhid akan masuk surga
Mendahulukan yang kanan dalam wudlu dan selainnya
Mendahulukan yang kanan dalam wudlu dan selainnya
Larangan meludah dalam masjid, saat sedang shalat dan selainnya
Larangan meludah dalam masjid, saat sedang shalat dan selainnya