Sesajen tidak dapat serta merta dihukumi syirik, sebab kita tidak pernah tahu niatan pelakunya. Oleh karena itu para ulama Syafi'iyah memerinci perbuatan tersebut berdasarkan niat.
Makanan yang diberikan saat Tahlilan lazim disebut dengan Berkat. Mereka yang tidak mau dengan Tahlilan ini menghukumi Berkat sebagai Sesajen, makanan yang dipertunjukkan selain Allah. Na'udzu Billah.