Salah satu syarat sah shalat yaitu suci dari najis, baik itu badannya, pakaiannya, dan tempatnya. Shalat bisa dilakukan dimana saja baik itu di rumah, di ruang kerja, di toko atau tempat lain yang tidak dilarang selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Bagaimana hukum shalat di atas tanah secara langsung?