QS. Al-Baqarah/2: 183 adalah dalil yang paling sering dikutip dalam pembahasan puasa. Di antara kandungan ayat tersebut terdapat dua kata kunci. Pertama, perintah puasa itu sendiri. Kedua, tujuan disyariatkannya puasa. Terkait puasa, al-Qur’an menggunakan dua redaksi yaitu shiyâm dan shaum.
Madzi bisa datang kapan saja, biasanya jika pasangan suami istri sedang bermesraan. Namun bagaimana hukumnya jika air madzi (tanpa mani) keluar ketika sedang puasa?