Selama ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Namun, tak lama lagi PPDB sistem zonasi akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sebanyak 21 siswa miskin lulusan sekolah menengah pertama (SMP) luntang-lantung lantaran SMA Negeri tidak mau menampung mereka.
Berikut ini adalah beberapa kebijakan baru Nadiem Makarim yang penting diketahui.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, jalur Zonasi akan menjadi salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).