Perseroan dengan Perbedaan Jenis Uang

Tidak sah menurut mazhab Syafi’i, tetapi menurut salah satu pendapat mazhab Maliki dianggap sah.

Seseorang yang Ikut Bergabung setelah Perusahaan Terbentuk

SESEORANG YANG IKUT BERGABUNG SETELAH PERSEROAN TERBENTUK

Beberapa Hal Mengenai Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) apakah boleh?. Dan apakah uang administrasi termasuk “riba”?. Dan apakah wajib zakat?.

Perbedaan dan Penjelasan tentang Syirkah Abdan

Syirkah abdan adalah bilamana terdapat dua pihak yang saling bersekutu untuk menjalankan roda usaha, baik dengan jalan pembagian yang sama atau berbeda dari segi profesi fisiknya, beserta kesesuaian hirfah (job deskripsi).

Hadis Imam Bukhari No. 2303 : Berserikat dalam makanan, An Nahd, barang dagangan dan bagaimana cara pembagian sesuatu yang ditakar atau ditimbang

Berserikat dalam makanan, An Nahd, barang dagangan dan bagaimana cara pembagian sesuatu yang ditakar atau ditimbang

Hadis Imam Bukhari No. 2304 : Berserikat dalam makanan, An Nahd, barang dagangan dan bagaimana cara pembagian sesuatu yang ditakar atau ditimbang

Berserikat dalam makanan, An Nahd, barang dagangan dan bagaimana cara pembagian sesuatu yang ditakar atau ditimbang

Hadis Imam Bukhari No. 2305 : Berserikat dalam makanan, An Nahd, barang dagangan dan bagaimana cara pembagian sesuatu yang ditakar atau ditimbang

Berserikat dalam makanan, An Nahd, barang dagangan dan bagaimana cara pembagian sesuatu yang ditakar atau ditimbang

Hadis Imam Bukhari No. 2306 : Berserikat dalam makanan, An Nahd, barang dagangan dan bagaimana cara pembagian sesuatu yang ditakar atau ditimbang

Berserikat dalam makanan, An Nahd, barang dagangan dan bagaimana cara pembagian sesuatu yang ditakar atau ditimbang

Hadis Imam Bukhari No. 2307 : Hasil yang diperoleh dari harta yang dicampur, maka keduanya dapat berserikat dalam mengeluarkan zakatnya

Hasil yang diperoleh dari harta yang dicampur, maka keduanya dapat berserikat dalam mengeluarkan zakatnya

Hadis Imam Bukhari No. 2309 : Makan kurma dua biji-dua biji sekaligus di antara orang-orang yang iut berseriat, kecuali dengan seizin mereka

Makan kurma dua biji-dua biji sekaligus di antara orang-orang yang iut berseriat, kecuali dengan seizin mereka

Hadis Imam Bukhari No. 2310 : Makan kurma dua biji-dua biji sekaligus di antara orang-orang yang iut berseriat, kecuali dengan seizin mereka

Makan kurma dua biji-dua biji sekaligus di antara orang-orang yang iut berseriat, kecuali dengan seizin mereka

Menampilkan 1 - 10 dari 26