Apabila si lelaki dapat mengajukan tanda-tanda yang terang, kalau tidak ada bukti, maka sahlah nikahnya, apabila si lelaki yang mulai mendakwa, dan si istri tidak mengakui adanya rujuk.
LADUNI.ID, Jakarta - Islam telah mengatur sistem pernikahan dengan cara yang sebaik mungkin dan tidak sembarangan, seandainya tidak demikian maka pernikahan seorang ayah dengan anak kandungnya pun bisa terjadi.
nak tersebut dapat dipertemukan dengan lelaki yang menthalaq, kalau istri belum bersuami lagi yang memungkinkan anak tersebut dari suami yang kedua.
Bagaimana kedudukan thalaq di Pengadilan Agama dan kaitannya dengan thalaq di luar Pengadilan Agama, baik mengenai hitungan thalaq dan penetapan iddahnya ?.
LADUNI.ID, Apakah jatuh talaq apabila si suami men-talaq setengah badannya isteri, misalnya suami berkata: “saya talaq kamu tanganmu, atau matamu”. Mohon sertakan referensinya.