Syekh Albani dalam kitab Ahkamul Janaiz memang menjadikan "kesamaan dengan tradisi agama lain" sebagai kriteria bidah. Disinilah kemungkinan mereka merujuk pelarangan Tumpeng yang menjadi tradisi agama Hindu.
Melalui adanya kegiatan tumpengan itulah, masyarakat desa mulai kembali dipersatukan dalam sebuah ritual ikatan sosial, makan bersama-sama dalam satu tempat, bertegur sapa dan ramah tamah lainnya.