bagi orang yang tidak terbiasa pasti akan merasa kesulitan saat mengupasnya. Biasanya dibutuhkan pisau atau golok untuk membelah kulit durian yang tajam tersebut.
Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan sosok pria Jepang yang terlihat piawai masak nasi goreng. Ia mampu mengaduk nasi goreng di wajan hingga berbentuk seperti ombak besar.
Tak pelak, dalam dua hari saja, status tersebut telah mendapatkan 3.259 like, 989 komentar dan dibagikan sebanyak 3.890 kali.
Peristiwa tersebut bermula ketika para siswa yang mengikuti kegiatan seminar motivasi dalam berwirausaha menertawakan tulisan pada slide milik motivator pada kata goblog, berakhiran huruf G, harusnya berakhiran huruk K.
Sedang viral dan mengejutkan penduduk Sulawesi Selatan dengan penemuan masjid megah di tengah hutan.
Unggahan ini mendapatkan reaksi lebih dari 4.000 netizen dan dibagikan di Facebook seribuan. Di Twitter, status dan foto Gaffar tengah menggendong bayi mahasiswinya ini pun viral.
Tanpa disadari, negara kita ternyata menjadi pusat perhatian warga dunia terutama berkaitan dengan keadaan alamnya yang indah dan luar biasa.
Kebakarang hutan yang terjadi di Kalimantan beberapa waktu lalu menyisakan banyak pelajaran bagi kita semua, terutama bagi warga terdampak yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sendiri.
Dalam postingan Prof.Dr. Ali Muhammad Audah 22/05/2021 di Twiternya yang memperlihatkan percekcokan antara warga Yahudi didalam gedung parlemen Israel.
Baru-baru ini beredar sebuah unggahan video pendek Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siraj menerangkan tentang kata “Ada” bagi Allah dalam Al-Quran.
Syekh Ammar merupakan Imam Besar Masjidil Aqsha yang sering berkunjung ke pesantren-pesantren di Indonesia
Sukri, pemuda berusia 19 tahun yang sukses menekuni karirnya sebagai penjual bumbu jadi di pasar. Ia berbeda dari pemuda seumurannya
Permasalahan mengeraskan suara bagi yang bukan imam sebenarnya sudah tuntas dibahas sejak jaman dulu. Para Sahabat juga sudah melakukannya dan tidak dilarang oleh Kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Adapun permainan lato-lato masuk dalam kategori muamalah, yang kaidah umumnya dalam aktivitas muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, sebagaimana Imam Al-Syaukani menjelaskan dalam kitab Tafsir Fathul Qadir.