Hukum Mewakilkan Ibadah Haji

Pada dasarnya ibadah haji bisa diwakilkan kepada orang lain sebab beberapa alasan yang memang tidak memungkinkan untuk bisa melaksanakannya dengan sendiri. Keterangan ini bisa dilihat dalam kitab Fatawa Ar-Ramli karya Syihabuddin Ar-Ramli, juz 2, hlm. 93,