INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Pada dasarnya ibadah haji bisa diwakilkan kepada orang lain sebab beberapa alasan yang memang tidak memungkinkan untuk bisa melaksanakannya dengan sendiri. Keterangan ini bisa dilihat dalam kitab Fatawa Ar-Ramli karya Syihabuddin Ar-Ramli, juz 2, hlm. 93,