Hukum tentang Hakim yang mengawinkan anak perempuan dengan Wali Hakim tanpa ada bukti.
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang perempuan yang dikawinkan oleh wali hakim di Jawa, sedang walinya sendiri (wali mujbir) berada di Mekkah dan mengawinkannya dengan seorang laki-laki lain (di Mekkah), perkawinan manakah yang dianggap sah?.
Penjelasan hukum menikahkan janda yang belum dewasa.
Mengikuti perkembangan kondisi politik di tanah air pasca Pemilu 1999 ini, kiranya perlu segera ada sikap dan konsep yang jelas dari PBNU, mengenai masalah yang sangat prinsip bagi kaum muslimin, yaitu masalah “wali hakim” dalam pernikahan, apabila Presiden RI dijabat oleh seorang perempuan.