LADUNI.ID, Jakarta – Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam Islam. Dengan menikah, banyak sekali bentuk pahala yang didapatkan oleh suami maupun istri.
Penjelasan tentang perselisihan gadis dengan walinya dalam menunjuk calon suaminya, hingga gadis kawin lari melalui wali hakim.
- Seperti ditulis dalam buku-buku fiqh Syafi’i, wali mujbir bisa menikahkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan eksplisit sang anak, hanya jika terpenuhi empat syarat : si anak tidak memperlihatkan penolakan verbal maupun ekspresif, terhadap ayahnya,