5 hal yang membuat perwalian seorang wali tidak sah yaitu: perbudakan, uzur yang membuat tidak mampu untuk meneliti calon suami (seperti gila, masih anak-anak, pikun, koma, mabuk, sakit berat), kefasikan, beda agama dan dalam kondisi Ihram
Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.
Sesungguhnya wali nikah bagi anak perempuan yang hasil dari wathi syubhat adalah orang yang wathi itu sendiri.
Wali dalam nikah ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.
LADUNI.ID, Bolehkan anak kandung (laki laki) menjadi wali nikah ibu kandungnya?
Secara umum kata "wali" dalam bahasa Arab mengandung sejumlah makna. Antara lain : orang yang menyayangi, orang yang melindungi, orang yang mengurusi urusan orang lain, orang yang bertanggungjawab atasnya, orang yang mempunyai kekuasaan, dan sejenisnya.
- Seperti ditulis dalam buku-buku fiqh Syafi’i, wali mujbir bisa menikahkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan eksplisit sang anak, hanya jika terpenuhi empat syarat : si anak tidak memperlihatkan penolakan verbal maupun ekspresif, terhadap ayahnya,
Pandangan fiqh mayoritas di atas boleh jadi tidak menyimpan problem dalam system social masa lalu. Yakni zaman ketika suara dan ekspresi perempuan dibatasi oleh struktur social, budaya dan politik yang disebut patriarkhisme. Perempuan dalam system ini sulit atau tabu mengemukakan kehendak atau tidak berkehendaknya secara verbal dan ekspresif.
Menikah adalah hak setiap orang, laki-laki maupun perempuan. Dalam Islam, menikah menjadi “sunnah”, dianjurkan, manakala dia sudah berhasrat dan siap. Ia adalah fase krusial bagi perjalanan hidupnya di masa depan. Karena itu dia tentu akan berfikir keras dalam memilih pasangan hidupnya yang akan membahagiakannya.
Anakmu bukanlah anakmu dia anak kehidupan yang merindui dirinya sendiri
Bersetubuh dalam pernikahan tanpa wali dan saksi maka TIDAK dikenakan Had (cambuk atau rajam) seperti yang difatwakan oleh Ar-Ramli Kabir (Ayahnya)
Pengakuan ulama kepada Ir. Soekarno sebagai seorang pemimpin yang sah suatu negara dengan gelar Waliyyul Amri Ad-Dharuri bis Syaukah, telah memberikan dampak yang sangat signifikan.