LADUNI.ID, Jakarta - Wudhu adalah salah satu amalan sunnah yang di anjurkan dalam agama Islam agar kita tetap dalam keadaan suci selalu, baik laki-laki atau perempuan.
Masjid didesain untuk ibadah. Semua fasilitasnya dimaksimalkan untuk ini. Bahkan kini mulai digalakkan penyediaan fasilitas untuk saudara muslim penyandang disabilitas sehingga mereka bisa leluasa beribadah di masjid.
Ulama Tasawuf kita memiliki pendapat yang berbeda. Berawal dari sebuah hadis sahih yang panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah
Pada pengajian kitab Tadzhib bersama jamaah Masjid Wal Ashri Pertamina, membahas bab haid dan beberapa larangan yang disebabkan hadas kecil dan besar.
Di antara pertanyaan adalah seputar wanita haid, bolehkah memotong kuku dan rambut, serta apakah wajib dibasuh jika sudah dipotong?
Wanita haidl tidak mengqadla shalat yang ditinggalkannya ketika sedang haid
Wanita haid menghadiri shalat dua Hari Raya dan mendengarkan khutbah dan do'a bagi Kaum Muslimin namun mereka dijauhkan dari tempat shalat
Wanita haid mengqadla semua manasik haji kecuali thawaf di Ka'bah
Wanita haid mengqadla semua manasik haji kecuali thawaf di Ka'bah
Wanita haid mengqadla semua manasik haji kecuali thawaf di Ka'bah
Wanita haid meninggalkan puasa dan shalat
Wanita haid menyisir kepala orang yang sedang I'tikaf
Jika wanita haid ditalak saat haid, maka ia masa iddahnya dimulai dari itu