LADUNI.ID, Batal, jika pada saat menelan ludahnya ia mampu mengeluarkan sisa makanan tersebut.
LADUNI.ID, Menurut Imam ar-Romli hukum puasanya tetap sah, jika disiang harinya siuman walaupun sebentar.
LADUNI.ID, Batal, jika air yang digunakan untuk membasahi siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan.
Puasa dalam pengertian syariat adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat tertentu dimulai sejak terbitnya fajar (subuh) sampai tenggelamnya matahari (maghrib).
LADUNI.ID, Sah, jika yakin obat tersebut bisa menyembuhkan atau menghilangkan rasa sakit, karena termasuk darûrat.
LADUNI.ID, Batal, kecuali jika darah yang keluar dari gusi tersebut terus menerus. Dengan demikian hal itu termasuk masyaqqat.
LADUNI.ID, Tidak boleh, karena akan meninggalkan kewajiban puasa selama-lamanya, kecuali ada niat meng-qadlâ’ puasa.