LADUNI.ID, Batal, jika air yang digunakan untuk membasahi siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan.
Puasa dalam pengertian syariat adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat tertentu dimulai sejak terbitnya fajar (subuh) sampai tenggelamnya matahari (maghrib).
LADUNI.ID, Sah, jika yakin obat tersebut bisa menyembuhkan atau menghilangkan rasa sakit, karena termasuk darûrat.
LADUNI.ID, Batal, kecuali jika darah yang keluar dari gusi tersebut terus menerus. Dengan demikian hal itu termasuk masyaqqat.
LADUNI.ID, Tidak boleh, karena akan meninggalkan kewajiban puasa selama-lamanya, kecuali ada niat meng-qadlâ’ puasa.
LADUNI.ID, Wajib meng-qadla puasa sampai yakin sudah dikerjakan semua.
LADUNI.ID, Boleh, apabila dengan puasa akan mengalami kepayahan (masyaqqat).
LADUNI.ID, Puasanya tidak batal. Karena obat mata yang terasa di tenggorokan itu masuk melalui pori-pori, bukan lubang yang tembus ke tenggorokan, seperti hidung.
Sebentar lagi kita akan menghadapi bulan Ramadhan, ketahuilah beberapa hukum puasa ini. Apa itu?