LADUNI.ID, Berdosa orang yang sengaja membatalkan puasa ramadlan (tanpa udzur) dan dia wajib qodlo' puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak usah membayar fidyah.
LADUNI.ID, Apabila ada seseorang mengetahui bahwa dirinya berpuasa sebagian jatuh pada malam hari (karena tinggal di daerah yang tidak diketahui batas siang dan malamnya).
LADUNI.ID, Menurut Jumhur Ulama : berdosa pelakunya, kembali melakukan qodho di hari lain, tidak wajib kafaroh.
LADUNI.ID, Hal ini berbeda halnya jika sejak awal telah yakin tidak memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan lalu puasa dan berniat qadha Ramadhan maka hukumnya menjadi haram karena bermain-main dalam perkara ibadah.
LADUNI.ID, Memasukkan separuh hasafah belum dikatakan jima', sehingga puasa tidak batal bagi laki-laki tersebut dan tidak ada hukum had, qodho dan kafarot, ini sudah menjadi ijma' fukoha.
LADUNI.ID, setelah baligh maka pahala tersebut diperoleh oleh anak tersebut dan juga kedua orang dua mendapatkan pahala yang sama bila amal taat atas petunjuk atau perintah kedua orang tuanya.
LADUNI.ID, Ya, kalau keluar mani maka puasanya batal dan wajib qodlo' tapi tidak harus membayar kafaroh, tidak seperti jika membatalkan puasanya dengan jimak.
LADUNI.ID, Akan tetapi dalam kitab Busyro al karim dijelaskan berdo'anya boleh sebelum berbuka dan yang afdlol setelah berbuka puasa. Do'anya dibaca ketika hendak berbuka puasa, dan yang afdlol dibaca setelah berbuka puasa.