LADUNI.ID, Memasukkan separuh hasafah belum dikatakan jima', sehingga puasa tidak batal bagi laki-laki tersebut dan tidak ada hukum had, qodho dan kafarot, ini sudah menjadi ijma' fukoha.
LADUNI.ID, setelah baligh maka pahala tersebut diperoleh oleh anak tersebut dan juga kedua orang dua mendapatkan pahala yang sama bila amal taat atas petunjuk atau perintah kedua orang tuanya.
LADUNI.ID, Ya, kalau keluar mani maka puasanya batal dan wajib qodlo' tapi tidak harus membayar kafaroh, tidak seperti jika membatalkan puasanya dengan jimak.
LADUNI.ID, Akan tetapi dalam kitab Busyro al karim dijelaskan berdo'anya boleh sebelum berbuka dan yang afdlol setelah berbuka puasa. Do'anya dibaca ketika hendak berbuka puasa, dan yang afdlol dibaca setelah berbuka puasa.
LADUNI.ID, Mandi besar (mandi wajib karena hadats besar ) wajib dilakukan setiap saat ketika seseorang hadats besar (misal junub, haid atau nifas) dan akan melakukan ibadah yang disyaratkan suci dari hadats, misal shalat dan thawaf.
LADUNI.ID, Namun kalau orang sangat tua yang tidak kuat puasa (karena udzur) maka boleh tidak berpuasa dan bayar fidyah sebesar 1 mud.
LADUNI.ID, Perempuan yang sedang menyusui dan mengandung, membutuhkan gizi cukup.
LADUNI.ID, Kewajiban fidyah tidak seketika, tapi boleh diakhirkan, sehingga boleh membayar fidyah setelah bulan romadlon atau di luar bulan Ramadhan.
LADUNI.ID, Wajib mengqadhai puasanya di selain hari-hari yang ia yakini telah dikerjakan puasanya, terhitung sejak ia mulai baligh. Niat melakukan qadha puasa ramadhannya dengan tanpa ditentukan waktunya (hari / tahunnya).