Puasa

 

Hukum tentang Waktu Berdo'a untuk Buka Puasa

LADUNI.ID, Akan tetapi dalam kitab Busyro al karim dijelaskan berdo'anya boleh sebelum berbuka dan yang afdlol setelah berbuka puasa. Do'anya dibaca ketika hendak berbuka puasa, dan yang afdlol dibaca setelah berbuka puasa.

Penjelasan Hukum tentang Mandi Sebelum Masuk Bulan Ramadhan

LADUNI.ID, Mandi besar (mandi wajib karena hadats besar ) wajib dilakukan setiap saat ketika seseorang hadats besar (misal junub, haid atau nifas) dan akan melakukan ibadah yang disyaratkan suci dari hadats, misal shalat dan thawaf.

Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Pikun

LADUNI.ID, Namun kalau orang sangat tua yang tidak kuat puasa (karena udzur) maka boleh tidak berpuasa dan bayar fidyah sebesar 1 mud.

Hukum Puasa bagi Wanita Hamil

LADUNI.ID, Perempuan yang sedang menyusui dan mengandung, membutuhkan gizi cukup.

Hukum Mengakhirkan Membayar Fidyah

LADUNI.ID, Kewajiban fidyah tidak seketika, tapi boleh diakhirkan, sehingga boleh membayar fidyah setelah bulan romadlon atau di luar bulan Ramadhan.

Cara Mengqadha Puasa yang Telah Lupa Bilangannya

LADUNI.ID, Wajib mengqadhai puasanya di selain hari-hari yang ia yakini telah dikerjakan puasanya, terhitung sejak ia mulai baligh. Niat melakukan qadha puasa ramadhannya dengan tanpa ditentukan waktunya (hari / tahunnya).

Hukum tentang Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan

LADUNI.ID, Bila mengqodlo'nya tidak sampai datangnya / melewati bulan romadlon tahun berikutnya maka boleh tanpa harus membayar kafaroh,

Hukum Puasa bagi Anak yang Mukallaf di Siang Hari

LADUNI.ID, Jika ia baligh dalam keadaan tidak puasa, maka ia tidak wajib IMSAK (menahan diri sperti orang puasa), melainkan hanya disunnahkan saja imsak, dan disunnahkan juga baginya untuk meng-qodho' puasa tersebut, tapi bkan wajib.

Hukum Membayar Fidyah dengan Uang

LADUNI.ID, Menurut mayoritas ulama Fiqh (Malikiyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah) tidak boleh sedang menurut Hanafiyah boleh.

Hukum Niat Membatalkan Puasa

LADUNI.ID, Namun pendapat yang ashoh menurut imam as saerozy dalam kitab muhadzab dan imam baghowi adalah puasanya batal.