LADUNI.ID, Bila mengqodlo'nya tidak sampai datangnya / melewati bulan romadlon tahun berikutnya maka boleh tanpa harus membayar kafaroh,
LADUNI.ID, Jika ia baligh dalam keadaan tidak puasa, maka ia tidak wajib IMSAK (menahan diri sperti orang puasa), melainkan hanya disunnahkan saja imsak, dan disunnahkan juga baginya untuk meng-qodho' puasa tersebut, tapi bkan wajib.
LADUNI.ID, Menurut mayoritas ulama Fiqh (Malikiyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah) tidak boleh sedang menurut Hanafiyah boleh.
LADUNI.ID, Namun pendapat yang ashoh menurut imam as saerozy dalam kitab muhadzab dan imam baghowi adalah puasanya batal.
LADUNI.ID, Niat puasa wajib adalah harus malam hari, dan ketentuan ini adalah pengecualian dari ta'rif niat yang anda sampekan tersebut.
LADUNI.ID, Semisal Niat Puasa Ramadhan kita lakukan di tengah kita melakukan sholat Tahajjud, dengan cara Qoshdu / Krentek dalam hati.
LADUNI.ID, Dan telah diketahui bahwasanya tempat niat adalalah dalam hati, sehingga apabila ada seseorang berniat melakukan puasa dalam hatinya di tengah-tengah sholat maka sah lah niatnya.
LADUNI.ID, Ini adalah teriakan penghuni neraka’. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka.
LADUNI.ID, Kalo lupa ya tidak batal dan tidak wajib kifarot. Karena jima di siang bulan rhamadha sama aja hukumnya dengan makan ketika lupa. Tapi ketika ingat ga di cabut karena tanggung lagi enak itu yang batal dan wajib kifarat.
LADUNI.ID, Bagi MUFTHIR (orang yang membatalkan puasa) karena ada udzur syar'i, kemudian setelah itu udzurnya hilang misalnya, maka boleh terus muftir (tidak wajib imsak) pada sisa waktu seterusnya.