Puasa

 

Hukum tentang Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan

LADUNI.ID, Bila mengqodlo'nya tidak sampai datangnya / melewati bulan romadlon tahun berikutnya maka boleh tanpa harus membayar kafaroh,

Hukum Puasa bagi Anak yang Mukallaf di Siang Hari

LADUNI.ID, Jika ia baligh dalam keadaan tidak puasa, maka ia tidak wajib IMSAK (menahan diri sperti orang puasa), melainkan hanya disunnahkan saja imsak, dan disunnahkan juga baginya untuk meng-qodho' puasa tersebut, tapi bkan wajib.

Hukum Membayar Fidyah dengan Uang

LADUNI.ID, Menurut mayoritas ulama Fiqh (Malikiyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah) tidak boleh sedang menurut Hanafiyah boleh.

Hukum Niat Membatalkan Puasa

LADUNI.ID, Namun pendapat yang ashoh menurut imam as saerozy dalam kitab muhadzab dan imam baghowi adalah puasanya batal.

Hukum Niat Puasa Ramadhan di Malam Hari

LADUNI.ID, Niat puasa wajib adalah harus malam hari, dan ketentuan ini adalah pengecualian dari ta'rif niat yang anda sampekan tersebut.

Hukum Niat Puasa Bersamaan dengan Sholat

LADUNI.ID, Semisal Niat Puasa Ramadhan kita lakukan di tengah kita melakukan sholat Tahajjud, dengan cara Qoshdu / Krentek dalam hati.

Hukum Niat Puasa pada Waktu Sholat

LADUNI.ID, Dan telah diketahui bahwasanya tempat niat adalalah dalam hati, sehingga apabila ada seseorang berniat melakukan puasa dalam hatinya di tengah-tengah sholat maka sah lah niatnya.

Hukum bagi Orang yang Meninggalkan Puasa

LADUNI.ID, Ini adalah teriakan penghuni neraka’. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka.

Hukum Jima' pada Waktu Siang Hari di Bulan Ramadhan

LADUNI.ID, Kalo lupa ya tidak batal dan tidak wajib kifarot. Karena jima di siang bulan rhamadha sama aja hukumnya dengan makan ketika lupa. Tapi ketika ingat ga di cabut karena tanggung lagi enak itu yang batal dan wajib kifarat.

Hukum Orang yang Membatalkan Puasa

LADUNI.ID, Bagi MUFTHIR (orang yang membatalkan puasa) karena ada udzur syar'i, kemudian setelah itu udzurnya hilang misalnya, maka boleh terus muftir (tidak wajib imsak) pada sisa waktu seterusnya.