LADUNI.ID, Bagi orang yang sakit ada 3 keadaan,jika disalah pahami bahwa sakit tersebut menjadi berbahaya yang membolehkan tayamum maka makruh untuk berpuasa dan boleh tidak berpuasa (ifthor).
LADUNI.ID, Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa didalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat.
LADUNI.ID, Wati /jima' di siang romadhon secara sengaja maka wajib qodho' puasa baik bagi yang lelaki maupun yang perempuan,
LADUNI.ID, Pendapat yang Paling Shahih Kewajiban Kaffarat hanya tertentu buat suami.
LADUNI.ID, Suami istri dalam keadaan musafir, lalu tidak puasa, lalu keduanya melakukan jima, maka tidak wajib kaffarat,
LADUNI.ID, Tidak boleh, karena bolehnya membatalkan puasa bagi musâfir, jika berangkatnya sebelum fajar. Namun menurut Imam Muzâni tetap diperbolehkan membatalkan puasa.
LADUNI.ID, Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan bagimu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan pada orang-orang sebelum kamu. Mudah-mudahan kamu bertakwa.
LADUNI.ID, Setiap ibadah manusia baginya kecuali puasa, maka ia bagiKu dan Aku yang membalasnya.
Bagi Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, pun demikian bagi seseorang yang memiliki hutang maka ia wajib membayarnya. Kita bisa melihat banyaknya dalil terkait wajibnya zakat dan membayar hutang.
Biasanya masalah ini lebih banyak dialami oleh perempuan, di saat bulan Ramadhan adakalanya tidak berpuasa karena kedatangan tamu bulanan atau lainnya. Maka sesudah masuknya bulan Sya'ban ini adalah waktu yang tepat untuk meng-qadla' puasa Ramadhan seperti riwayat berikut, bahwa Sayidah Aisyah berkata: