Setiap menjelang memasuki bulan Rajab, pro kontra hukum puasa Rajab mencuat dan menjadi topik pembicaraan yang hangat dimana-mana. Pihak yang pro mengatakan puasa Rajab adalah sunnah sementara pihak yang kontra malah mengatakan bid’ah. Untuk mengurai hakikat sebenarnya hukum puasa Rajab mari kita kaji hadis di atas dengan disertai penjelasan para ulama otoritatif.
Barang siapa yang menjalankan puasa tiga hari ayyamul bidh, maka sama dengan puasa selama sebulan. Sedangkan jika dilakukan setiap bulan, maka sama dengan puasa selama setahun penuh.
Puasa Dawud adalah puasa selang-seling, yakni sehari puasa sehari tidak. Disebut Puasa Daud karena puasa ini merupakan puasanya Nabi Dawud
Untuk pembatalan puasa sunah dengan udzur, ulama sepakat bahwa puasanya tidak perlu diqadha
Dalam Islam juga terdapat beberapa hari yang menjadi larangan untuk melakukan puasa dan puasa tidak bisa dilakukan setiap hari sebab ini sudah menjadi larangan yang diberikan oleh Allah dan juga Rasul-Rasul-Nya,
Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.
Dalam hadits ini hanya mejelaskan perintah berpuasa saja tanpa menyebutkan berapa lama hari yang tertera.
Ternyata hadis ini adalah palsu. Yang aneh, Imam Ibnu Hajar pada abad ke-9 hijriyah sudah menyatakan itu. Kenapa?
elain mengawali bulan Rajab dengan doa, umat Islam juga disunahkan untuk menunaikan Puasa Rajab. Puasa Rajab dapat dimulai sejak hari pertama Bulan Rajab.
Sebelum melakukan puasa di bulan Rajab, jangan lupa niat puasa Rajab terlebih dahulu. Bagaimana niatnya?