Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.
Dalam hadits ini hanya mejelaskan perintah berpuasa saja tanpa menyebutkan berapa lama hari yang tertera.
Ternyata hadis ini adalah palsu. Yang aneh, Imam Ibnu Hajar pada abad ke-9 hijriyah sudah menyatakan itu. Kenapa?
elain mengawali bulan Rajab dengan doa, umat Islam juga disunahkan untuk menunaikan Puasa Rajab. Puasa Rajab dapat dimulai sejak hari pertama Bulan Rajab.
Sebelum melakukan puasa di bulan Rajab, jangan lupa niat puasa Rajab terlebih dahulu. Bagaimana niatnya?
t dari Syekh Ibnul Qayyim, salah satu ulama' madzhab Hanbali dalam kitab beliau "I'lamul muwaqi'in" menyatakan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan cara makan atau minum.
Umat Islam Indonesia maupun Pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti rukyah al-hilal internasional karena tidak berada dalam kesatuan hukum (al-balad al-wahid).
Perdebatan di akhir kalender Hijriyah adalah isu puasa Akhir Tahun Hijriyah. Ada yang semangat menjalankan dan menyebarkan anjuran puasa ini. Akhirnya kita malah diserang tuduhan menyebarkan hadis palsu. Insyaallah dalam tulisan ini saya kutipkan beberapa pendapat ulama tentang hadis puasa akhir tahun dan solusinya, bagi yang berkenan mengamalkan.
Sementara itu Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/251), "Yang dimaksud dengan sepuluh hari di sini adalah sembilan hari pertama dari bulan Dzulhijjah.
Dalam kajian ilmu hadits, dianggap hadist mengenai puasa Tarwiyah yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailami dalam kitabnya Musnad Firdaus (2/248). Dikatagorikan derajat hadits ini mardud (tertolak),