Secara ringkas shalat sunah Rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi pelaksanakan shalat fardhu. Shalat sunah Rawatib terbagi menjadi dua yaitu shalat sunah Qabliyah (sebelum melaksanakan shalat fardhu) dan shalat sunah Ba'diyah (setelah melaksanakan shalat fardhu). Kedua shalat sunah tersebut dilaksanakan dengan tujuan sebagai penyempurna shalat fardhu.
Menurut pendapat dari jumhur ulama madzhab Syafi'i menyebutkan bahwa shalat sunah qabliyah dan ba'diyah maghrib yang hukumnya kesunahannya terbagi dua, yaitu shalat sunah qabliyah maghrib dihukum dengan sunah ghairu muakkad dan shalat sunah ba'diyah maghrib dihukumi sunah muakkad.
Shalat sunah qabliyah isya masuk dalam kategori shalat sunah rawatib yang dihukumi sunah ghairu muakkad. Sedangkan shalat sunah ba'diyah isya masuk dalam kategori shalat sunah rawatib yang dihukumi sunah muakkad. Meskipun shalat sunah qabliyah dihukumi sunah ghairu muakkad, hukumnya tetap sunah dilaksanakan.
Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah isya hukumnya adalah sunah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW dan pandangan para ulama. Perbedaannya adalah dalam segi hukum kesunahannya, yaitu antara sunah muakkad dan sunah ghairu maukkad
Shalat sunah qabliyah dan badiyah maghrib termasuk ke dalam shslat sunah rawatib yang hukumnya dibagi ke dalam dua kategori. Untuk shalat ba'diyah maghrib termasuk dalam kategori shalat sunah rawatib yang hukumnya sunah muakkad. hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW dan penjelasan dari para ulama
Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam kategori shalat sunah Rawatib. Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) sebagaimana pandangan ulama madzhab Syafi'i. Berikut dalil keutamaannya
Shalat sunah qabliyah ashar termasuk dalam shalat sunah Rawatib. Hal ini banyak dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab ulama madzhab. Berikut dalil keutamaan dan petunjuk lengkap pelaksanaannya
Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) sebagaimana pandangan ulama madzhab Syafi'i. Berikut prtunjuk lengkap pelaksanaannya.
Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) menurut ulama madzhab Syafi'i. Berikut petunjuk lengkap pelaksanaanya
Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam kategori shalat sunah Rawatib. Shalat sunah dikenal juga dengan nama shalat sunah fajar. Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) menurut ulama madzhab Syafi'i.