Apakah hukum wajib menyumbat kemaluan bagi orang yang istihadhah masih berlaku ketika orang tersebut yakin bahwa darah tidak akan keluar ketika dalam shalat?. Kalau memang yakin bahwa darah tidak akan keluar, maka tidak wajib menyumbat kemaluan.
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim yang paling dekat, pada selain masa haidh dan nifas. ( Ta’liq al-Yaqut an-Nafis halaman 29).
Istihadhah adalah kondisi ketika seorang perempuan mengalami pendarahan di luar periode menstruasi normalnya. Saat menghadapi istihadhah, perempuan memerlukan pemahaman yang jelas tentang tata cara dalam menjalankan ibadah, khususnya shalat.
Sebenarnya ketika perempuan mengalami istihadhah, tidak diwajibkan menggunakan pembalut, yang diwajibkan adalah menyumbat farji dengan kapas. Jadi, setelah menyumbat farji dengan kapas, baru kemudian boleh ditambahi dengan pembalut.