Istinjak dalam terminologi fikih ialah membersihkan diri dari kotoran setelah buang air kecil atau buang air besar. dengan menggunakan air atau batu atau benda-benda lainnya yang bisa menyerap dan membersihkan. Istinjak biasa juga disebut istithabah, yakni menjadikan sesuatu itu baik, karena dengan menghilangkan kotoran jiwa menjadi baik dan tenang.
Apakah dibenarkan penggunaan tisu basah setelah melakukan istinjak (cebok) BAB dengan tisu kering? Dalam masalah ini, Ustadz Imam Abdullah El-Rashied menjawab.