Ketika Imam Haramain wafat, al Ghazali pergi menuju ke sebuah kantor gubernuran untuk menemui Perdana Menteri Nizam al Muluk. Saat itu al Ghazali baru berusia sekitar 18 tahun. Kecerdasannya melampaui pemuda seusianya.
Laduni.ID Jakarta - Hampir semua pakar linguistik Arab bersepakat bahwa gagasan awal yang kemudian berkembang menjadi Ilmu Nahwu muncul dari Ali bin Abi Thalib saat beliau menjadi khalifah
Keterangan ini saya terjemahkan dari postingan Facebook Syekh Ahmad Hajin, sebagaimana tertera di gambar. Ini adalah replika yang terdapat di museum Madinah Munawwarah. Tampak padanya kondisi bagian dalam kamar Baginda Nabi sampai sekarang.
Den sira para satria Nagari Mataram nagarining Jawi hing dodotira, sumimpin watak, wantune Sayyidina Ngali, sumimpin kawicaksanane Sayyidina Kasan, sumimpin kakendelane Sayyidina Kusen.
Setelah beliau wafat, pembangunan itu terus dilanjutkan oleh murid-muridnya. Pada fase ini semangat para Ashab dalam mengekstrak permasalahan-permasalahan parsial dari ushul madzhab gencar dilakukan. Proses ekstrak masalah-masalah parsial dari dasar-dasar itu disebut dengan "Takhrij" dan "Tadzyil". Fase ini berlangsung hingga paruh abad kelima.
Ceritanya, Kyai Da`in Amin, sudah berhasil menghafalkan Qur'an sendiri. Oleh ayahnya, hafalan tersebut diminta ditashihkan kepada Kyai Munawwir. Kyai Arwani sendiri belum hafal Qur'an ketika itu, tetapi beliau sudah hebat mengaji kitabnya karena lulusan Pondok Jamsaren (Solo) dan Tebuireng (Jombang).
Sebagian besar sejarawan sepakat, bahwa Kesultanan Aceh pertama kali didirikan oleh Sultan Meurah Johan Syah (1205-1235 M) di Aceh Besar. Jauh sebelum berdirinya kerajaan Aceh Darussalam yg didirikan oleh Sultan Ali Mugayat Syah (1514-1530 M).
Laduni.ID Jakarta - Habib Ali bin Abdullah Alhamid terhitung masih keponakan Habib Sholeh Tanggul, Jember. Beliau meninggal secara syahid di usia muda, sekitar 32 tahun, setelah diculik dan dieksekusi mati oleh kawanan PKI di kawasan Hutan Kumitir, sekitar tahun 1965.
Dalam kenyataannya telah ditemukan artefak prasasti yang dikeluarkan secara berjenjang, baik oleh penguasa utama maupun penguasa lokal. Maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak atas pembuatan prasasti adalah negara atau pejabat yang berhak mewakili negara.
"Kahar Muzakkir lontarkan: Ada orang budayanya tidak mau dipersentuh tangannya oleh bawahan. Umpamanya, kalau ada pengemis, kasih uang dilemparkan saja. Kalau dalam Islam tidak bisa. Dalam Islam harus diserahkan dengan cara baik. Jadi perikemanusiaan yang adil dan beradab. Adabnya ini tadi."