INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Akhir-akhir ini banyak orang teriak "stop kriminalisasi ulama". Tapi apakah kalian lupa tahun 1999-2001 Indonesia pernah memiliki presiden yang juga ulama, bukan ulama kemarin sore.
Saat KH Abdurrahman Wahid memegang tampuk pimpinan NU, ternyata kepengurusannya tidak diakui pemerintah Orde Baru. Maka untuk mengacaukan kepemimpinan Gus Dur, diciptakan konflik dengan mendorong berdirinya NU tandingan yang dipimpin Abu Hasan.
Di kemudian hari, bocah itu menjelma menjadi seorang tokoh ulama besar. Tokoh yang kita bicarakan ini adalah K.H. Muhammad Ilyas.
Tulisan ini merupakan sebuah kisah saat KA. Sa’doellah Sidogiri (panglima perang hizbullah) yang takbirnya membuat langit mendung gelap, bahkan Belanda pun takut menghadapi tentara Islam.
KH Mayor Mashudi beliau adalah seorang ulama sekaligus pejuang dan prasasti hidup dan saksi perjuangan bangsa Indonesia dari penjajah.
Di antara sembilan wali yang masyhur, hanya Sunan Kalijaga yang silsilahnya diperdebatkan oleh para ahli. Sebagian berpendapat kalau Sunan Kalijaga itu asli orang Jawa dengan merujuk naskah serat Babad Tuban,
Dulu, sewaktu masih sempat ikut ngaji dengan Almarhum Syekh Al-Buthi di Masjid al-Iman Damaskus, beliau selalu mengajak ribuan jama'ah pengajian nya untuk selalu mendawamkan bacaan wirid Imam Nawawi setiap malam.
Shaf pertama penuh berdesak-desakan. Habib Abdul Qadir bin Abdurrahman Assegaf mengisyaratkan kepada Habib Najib bin Thoha Assegaf agar maju ke shaf pertama di belakang beliau.
Dalam Konbes Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang dihelat di Kaliurang, Yogyakarta pada 14-17 Maret 1960 itu, mereka bersepakat untuk mendirikan satu organisasi khusus yang menaungi gagasan dan gerakan para mahasiswa NU.
Terbayang kerennya sebuah moment! Kiai besar dengan gagah riding Harley-Davidson mengunjungi santri-santrinya. Atau turing untuk hadir dalam pertemuan penting Nahdlatul Ulama di bebuka abad 20.