Ketika selesai melaksanakan shalat Jum'at banyak di antara jama'ah yang melaksanakan shalat Dzuhur dikarenakan dikhawatirkan bilangan jama'ah shalat Jum'at tidak sampai 40 orang. Lalu bagaimana hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut?
Dalam pelaksanaan shalat jum'at, selain menggunakan syari'at adzan dua kali, kita juga memiliki amaliyah lain seperti seorang Muraqqi yang mengucapkan lafadz Tarqiyah "Ma'asyirol Muslimin" sebelum khatib naik ke atas mimbar, mengucapkan "amin" ketika khatib sedang berdo'a. Bagaimana hukum dari beberapa praktek ibadah tersebut?
Pelaksanaan shalat jum'at lebih dari satu kali dalam satu desa (ta’addud jumat) hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu. Bagaimana pelaksanaan shalat jum'at lebih dari satu kali padahal tidak ada hajat atau kebutuhan?
Salah satu syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at adalah harus dilaksanakan di daerah yang menjadi pemukiman warga yang sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhsah shalat jama’ qashar di dalamnya bagi musafir. Bagaimana hukumnya jika shalat Jum'at dilaksanakan di masjid yang terletak di luar batas desa atau pemukiman warga?
Salah satu rukun khutbah adalah memuji kepada Allah SWT dalam dua khutbah tersebut. Adapun kata pujian yang yang disyaratkan dalam memuji kepada Allah adalah kata Hamdun dan kata lain yang satu akar dengan kata Hamdun seperti kata Alhamdu, Nahmadu, Ahmadu, dsb. Demikian pula dalam kata “Allah” tertentu menggunakan lafadz jalalah, tidak cukup memakai asma Allah yang lain
Disaat khutbah sedang berlangsung, para jama'ah shalat Jum'at dianjurkan untuk mendengarkan secara seksama, sehingga dalam pandangan madzhab Syafi'i dimakruhkan bagi jama'ah shalat Jum'at berbicara ketika sedang mendengarkan khutbah Jum'at
Sebelum khatib naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum'at, biasanya didahului oleh bacaan tarqiyyah yang dibacakan oleh bilal atau muraqqi. Bacaan tarqiyyah artinya menaikan yaitu sebagai sebuah tanda bahwa khatib naik ke atas mimbar
Dalam fiqih shalat Jum'at terdapat beberapa istilah kawasan yang memiliki ciri dan ketentuan berbeda antara satu dengan yang lain
Di beberapa daerah pernah kita temukan pelaksanakan shalat Jum'at selain di masjid, seperti halnya pelaksanaan shalat Jum'at di Mushala. Lalu apakah sah melaksanakan shalat Jum'at di Mushala?
Menjawab adzan hukumnya adalah sunah menurut mayoritas ulama madzhab, bahkan dalam madzhab Hanafi menjawab adzan hukumnya adalah wajib. Ketika Masuk Masjid Saat Adzan, Mana yang lebih dahulu Menjawab Adzan atau Shalat Sunah Dulu?