Hukum Melaksanakan Shalat Jum'at Di Masjid yang Sudah Melaksanakannya
Dalam praktek pelaksanaan Khutbah sering kita dengarkan khatib berkhutbah dengan menerjemahkan kalimat-kalimat khutbah ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya. Bagaimana hukum khutbah tersebut, sah atau tidak?
Bagaimana hukum menyelenggarakan shalat Jum'at dalam satu tempat secara bergantian yang disebabkan oleh kondisi-kondisi tertentu seperti pegawai yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya ketika waktu shalat Jum'at datang karena harus menyelesaikan atau menjaga pekerjaannya dari kerusakan, dan sebagainya.
Pelaksanaan shalat Jum'at di perkantoran menjadi hal yang sudah biasa dan tidak bisa dihindari dikarenakan keadaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat Jum'at di wilayah yang secara hukum syarat sah shalat Jum'atnya terpenuhi.
Shalat Jum'at adalah kewajiban bagi seorang yang sudah mukallaf dan sudah memenuhi kriteria kewajiban melaksanakannya. Boleh meninggalkannya dengan alasan udzur secara syara. Apakah narapidana termasuk dalam kelompok orang yang udzur atau tidak?
Bagaimana hukumnya adzan jum'at dan iqamah yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, misalkan adzan pertama dan kedua dilakukan oleh si A dan iqamah dilakukan oleh si B
Salah satu hal yang cukup sering menjadi perbincangan dan yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah bagaimana hukum melakasanakan shalat Jum'at lebih dari satu dalam satu desa atau yang lebih dikenal dengan istilah ta’addud al-jum'at. bagaimana jika dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat Masyaqqah yang mengharuskan adanya ta'addud al-jum'at?
Kewajiban shalat Jum'at memang tidak dibebankan kepada seorang wanita, namun tidak ada juga dalil khusus yang menyatakan wania dilarang mengikuti shalat Jum'at. Jika ada wanita yang melaksanakan shalat Jum'at, apakah shalat Jum'atnya dapat menggugurkan kewajiban shalat Dzuhur wanita tersebut?
Dalam melaksanakan shalat Jumat memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda dengan shalat Zuhur, yaitu harus dilaksanakan secara berjamaah. Dan jumlah jamaah tidak boleh kurang dari 40 orang penduduk yang bermukim tetap.
Ketika Khatib sedang memberikan wasiat ketakwaan dengan seruan Ittaqullaha, mungkin ada sebagian jama'ah yang menjawab dengan jawaban Insya Allah. Sedangkan redaksi dari wasiat ketakwaan seperti di atas adalah megajak kita untuk bertakwa kepada Allah. Lalu bagaimana hukumnya?