Disaat khutbah sedang berlangsung, para jama'ah shalat Jum'at dianjurkan untuk mendengarkan secara seksama, sehingga dalam pandangan madzhab Syafi'i dimakruhkan bagi jama'ah shalat Jum'at berbicara ketika sedang mendengarkan khutbah Jum'at
Sebelum khatib naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum'at, biasanya didahului oleh bacaan tarqiyyah yang dibacakan oleh bilal atau muraqqi. Bacaan tarqiyyah artinya menaikan yaitu sebagai sebuah tanda bahwa khatib naik ke atas mimbar
Dalam fiqih shalat Jum'at terdapat beberapa istilah kawasan yang memiliki ciri dan ketentuan berbeda antara satu dengan yang lain
Di beberapa daerah pernah kita temukan pelaksanakan shalat Jum'at selain di masjid, seperti halnya pelaksanaan shalat Jum'at di Mushala. Lalu apakah sah melaksanakan shalat Jum'at di Mushala?
Menjawab adzan hukumnya adalah sunah menurut mayoritas ulama madzhab, bahkan dalam madzhab Hanafi menjawab adzan hukumnya adalah wajib. Ketika Masuk Masjid Saat Adzan, Mana yang lebih dahulu Menjawab Adzan atau Shalat Sunah Dulu?
Hukum Melaksanakan Shalat Jum'at Di Masjid yang Sudah Melaksanakannya
Dalam praktek pelaksanaan Khutbah sering kita dengarkan khatib berkhutbah dengan menerjemahkan kalimat-kalimat khutbah ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya. Bagaimana hukum khutbah tersebut, sah atau tidak?
Bagaimana hukum menyelenggarakan shalat Jum'at dalam satu tempat secara bergantian yang disebabkan oleh kondisi-kondisi tertentu seperti pegawai yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya ketika waktu shalat Jum'at datang karena harus menyelesaikan atau menjaga pekerjaannya dari kerusakan, dan sebagainya.
Pelaksanaan shalat Jum'at di perkantoran menjadi hal yang sudah biasa dan tidak bisa dihindari dikarenakan keadaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat Jum'at di wilayah yang secara hukum syarat sah shalat Jum'atnya terpenuhi.
Shalat Jum'at adalah kewajiban bagi seorang yang sudah mukallaf dan sudah memenuhi kriteria kewajiban melaksanakannya. Boleh meninggalkannya dengan alasan udzur secara syara. Apakah narapidana termasuk dalam kelompok orang yang udzur atau tidak?