Laduni.ID, Jakarta Mumpung rame, sekalian saja saya bahas shalat fardlu duduk di bahasan fikih dasar kali ini. Semoga bermanfaat.
Laduni.ID, Jakarta Agama memperbolehkan seorang musafir melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'
Laduni.ID, Jakarta Dalam beribadah Allah ternyata tidak selalu memberikan hukum yang berlaku permanen. Allah memberikan keringanan-keringanan kepada orang tertentu dalam kondisi tertentu. Hal ini mengingat keadaan yang dihadapi oleh seorang hamba tidak selalu berjalan mulus.
Laduni.ID, Jakarta "Walaupun tujuannya baik menjenguk dan menjemput anaknya di dayah, tetap dianggap maksiat bissafri, karena tidak ada mahramnya
Laduni.ID, Jakarta Apakah orang berkewajiban qadha shalat fardhu, boleh mengerjakan shalat sunat ?.
Laduni.ID, Jakarta Dari beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam shalat salah satunya adalah menutup aurat. Maka wajib bagi orang yang hendak shalat untuk menutup seluruh auratnya mulai awal melaksanakan shalat hingga selesai.
Laduni.ID, Jakarta Kesibukan serta mobiltas yang tinggi membuat seorang sering melakukan perjalanan, kadang membuat seorang muslim lalai atau kesulitan dalam melakukan ibadah shalat, lalu bagaimana para ulama menentukan aturan main untuk melakukan shalat di atas kendaraan
Laduni.ID, Jakarta Sujud sahwi dilakukan sebagaimana laiknya sujud pada umumnya. Sujud sahwi dikerjakan sebanyak dua kali menjelang salam. Pada saat hendak sujud, orang yang melakukan sujud sahwi disunnahkan mengucapkan takbir. Pun juga ketika hendak bangkit dari sujudnya.
Laduni.ID, Jakarta Yang menjadi permasalahan kemudian adalah ketika kebutuhan untuk menjalani ibadah shalat berbenturan dengan kondisi dirinya yang sedang berada di atas sebuah kendaraan dalam sebuah perjalanan.
Laduni.ID, Jakarta Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah ( berjumlah empat rakaat).