Imam Al-Qarafi, salah seorang ulama besar dalam Mazhab Maliki, dalam kitab karyanya Ad-Dzakhirah, tepatnya di juz 2 halaman 530, juga menyebutkan alasan yang sama bahwa Imam Malik mengkhawatirkan ada orang bodoh yang menganggap puasa Syawal itu kelanjutan dari puasa Ramadhan.
Puasa syawwal adalah puasa yang dikerjakan sesudah hari raya idul fitri. Hukumnya sunat berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu