Dan Air banyak adalah air yang mencapai dua qullah atau lebih. Air sedikit akan dihukumi najis ketika kejatuhan najis meskipun air tersebut tidak berubah. Dan air yang banyak tidak dihukumi najis kecuali air tersebut berubah rasanya atau berubah warnanya atau berubah baunya.
Perkara perkara yang mewajibkan mandi atas laki laki dan perempuan ada enam. Tiga diantaranya dialami oleh laki laki dan perempuan, yaitu masuknya khasyafah ke dalam farji, keluarnya sperma, dan mati. Sedangkan tiga sisanya hanya dialami oleh perempuan, yaitu haid, nifas, dan melahirkan.
Dalam bab mandi, kuku disebut dengan kulit sehingga wajib dikenai air. Berbeda apabila dalam bab perkara-perkara yang membatalkan wudhu, maka kuku tidak disebut dengan kulit sehingga apabila saling bersentuhan kuku antara laki laki dan perempuan maka wudhu tidak batal.
Syarat syarat berwudu itu ada sepuluh : Yang pertama Islam, Yang kedua Tamyiz, yang ketiga bersih dari haid dan nifas, yang keempat bersih dari perkara yang dapat menghalangi datangnya air menuju kulit, yang kelima tidak ada pada anggota tubuh sesuatu yang dapat merubah air ....
Yang membatalkan wudhu itu ada empat : Yang pertama, keluarnya dari salah satu dua jalan baik melalui qubul maupun melalui dubur angin atau selain angin kecuali keluarnya air mani. Yang kedua, Hilangnya akal sebab tidur atau selainnya, kecuali tidurnya seseorang yang menetapkan bokongnya dibumi. Yang ketiga ...
Fasal ini membahas tentang Perkara-perkara Yang Diharamkan Sebab Hadas dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Sebab-sebab diperbolehkannya tayamum ada tiga : Yang pertama tidak adanya air, yang kedua Sakit, yang ketiga air yang ada hanya sedikit dan dalam keadaan dibutuhkan karena dahaganya makhluk yang dimuliakan.
Fasal ini membahas tentang Syarat-syarat Sah Tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Fasal ini membahas tentang rukun rukun tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Fasal ini membahas tentang Perkara-perkara yang Membatalkan Tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.