Laduni.ID, Jakarta Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.
Bagi seorang muslim yang memiliki hadas besar atau sedang dalam junub maka diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah shalat dan lainnya.
Hadas terbagi dalam 2 macam dan cara mensucikan yang berbeda, hadas kecil cukup disucikan dengan wudhu sedangkan hadas besar dengan cara mandi wajib (mandi Junub/ Jinabat) atau yang paling umum di masyarakat dengan istilah mandi wajib.
Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Banyak orang yang masih tidak tahu mengenai tata cara mandi wajib yang benar sesuai dengan aturannya. Padahal, sesuai dengan namanya, mandi wajib merupakan salah satu mandi yang diwajibkan untuk mensucikan diri dari hadas besar.
Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” [HR. Ad-Daruquthni dalam Sunannya, no. 459. Dan hadits ini dinilai shahȋh oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil, no. 280]
Wudhu merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim untuk mensucikan diri dari hadas kecil untuk menjalankan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya.
haharah atau bersuci dalam menjalankan ibadah merupakan sesuatu yang sangat penting. Sebab ia berkaitan erat dengan syarat keabsahan sebuah ibadah
Air merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan umat manusia. Sedangkan pasokan sumber air bersih yang layak dikonsumsi seringkali kurang mencukupi kebutuhan, terutama pada musim kering.
Laduni.ID, Jakarta Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat, menurut Imam Mutawalli dimaafkan, tetapi menurut Imam lainnya tidak dimaafkan.