Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” [HR. Ad-Daruquthni dalam Sunannya, no. 459. Dan hadits ini dinilai shahȋh oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil, no. 280]
Wudhu merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim untuk mensucikan diri dari hadas kecil untuk menjalankan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya.
haharah atau bersuci dalam menjalankan ibadah merupakan sesuatu yang sangat penting. Sebab ia berkaitan erat dengan syarat keabsahan sebuah ibadah
Air merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan umat manusia. Sedangkan pasokan sumber air bersih yang layak dikonsumsi seringkali kurang mencukupi kebutuhan, terutama pada musim kering.
Laduni.ID, Jakarta Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat, menurut Imam Mutawalli dimaafkan, tetapi menurut Imam lainnya tidak dimaafkan.
Hukum bersentuhan dengan istri setelah berwudhu. Apakah membatalkan wudhu?
Dalam fikih madzhab Syafi’i ditetapkan ada enam hal yang menjadi rukun wudhu. Sebagaimana disebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Naja.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan tanpa penghalang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat A-Maidah ayat 6.
Wudhu atau bersuci merupakan salah satu sahnya shalat baik itu shalat sunnah maupun shalat wajib. Wudhu hanya dapat menghilangkan hadas kecil sedangkan untuk hadas besar harus dengan mandi wajib
Wudhu adalah sarana bagi umat muslim untuk mensucikan tubuh dari hadas kecil dengan menggunakan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan ibadah seperti shalat