Manusia memiliki berbagai macam cairan yang keluar dari dalam tubuh. Seperti keluarnya cairan dari qubul dan dubur. Cairan yang keluar dari dua jalan ini secara syara dihukumi najis baik yang keluar normal maupun tidak seperti darah, nanah, darah lan sebagainya.
Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga dan memelihara kebersihan. Karena umat Islam dituntut untuk membersihkan diri minimal 5 kali dalam sehari dari segala macam najis baik yang ada di baju, badan, dan tempat untuk melaksanakan shalat.
Dalam ajaran islam sebelum mengerjakan ibadah terutama shalat, disyariatkan terlebih dahulu untuk melakukan bersuci atau thaharah. Hal ini Islam bertujuan untuk agar umatnya atau pemeluknya senantiasa membersihkan diri, baik lahir maupun batin.
Laduni.ID, Jakarta Telinga kita begitu akrab dengan an-nadhafatu minal iman, kebersihan merupakan sebagian dari iman. Atau at-thuhuru syartul iman, kesucian merupakan separoh dari keimanan.
Laduni.ID, Jakarta Ketentuan yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tentang air yang terkena najis adalah: jika volume air sudah sampai dua qullah (216 liter atau kubus dengan panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 60 cm) .
Laduni.ID, Jakarta Muktamar memilih pendapat Imam Nawawi, sebagaimana putusan Muktamar pertama nomor 2, yaitu pendapat yang lebih menang dalam madzhab.
Laduni.ID, Jakarta Penjelasan tentang hukum air yang keluar sebelum melahirkan.
Laduni.ID, Jakarta Agama Islam begitu perhatian terhadap kebersihan. Bahkan mandi dianjurkan dikerjakan sebelum atau sesudah ibadah tertentu. Mandi merupakan salah satu cara bersuci bagi umat Islam. Dengan mandi, tubuh seseorang akan menjadi bersih dan segar sehingga siap menjalankan ibadah.
Laduni.ID, Jakarta Adapaun salah satunya tidak bersuci ketika selesai kencing dan satunya lagi ia selalu berjalan mengobarkan fitnah / mengadu domba.
Laduni.ID, Jakarta Seorang perempuan mengeluarkan sperma setelah mandi besar (janabat) namun ia tidak tahu perihal sperma tersebut, apakah spermanya sendiri ataukah sperma suaminya.