Dalam syariat Islam mewajibkan bersuci terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat wajib maupun sunnah dengan cara berwudhu atau tayamum jika tidak ada air.
Sebagian di antara rukun wudhu adalah tertib. Tertib merupakan rukun terakhir dari rukun wudhu yang berjumlah enam, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai sikut, mengusap kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.
Whudu adalah salah satu syarat sah shalat. Berwudhu pada umumnya dilakukan dengan berpakaian. Namun bagaimana hukumnya jika dilakukan oleh orang-orang yang tanpa menggunakan pakaian atau telanjang.