Kadar intelektual Al Juwaini terkadang membahas permasalahan teologis yang meresap hingga mendasar, sehingga menimbulkan permasalahan dari berbagai pihak tertentu.
Tulisan ini adalah kelanjutan isi dari kitab Syajaratul Ma’arif Bagian 4: Hukum-Hukum yang Berhubungan dengan Hati dan Tubuh, karangan Syaikh Al-‘Izz bin Abdus Salam.
Tulisan ini adalah kelanjutan isi dari kitab Syajaratul Ma’arif Bagian 3: Yang Dicakup Hati pada Sifat dan Akhlak, karangan Syaikh Al-‘Izz bin Abdus Salam. Pada tulisan kali ini, membahas tentang “Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Hati dan Anggota Tubuh”.
Habib Luthfi mengatakan bahwa: tasawuf adalah pembersih hati. Dan tasawuf itu ada tingkatan-tingkatannya. Yang terpenting, bagaimana kita bisa mengatur diri kita sendiri. Semisal memakai baju dengan tangan kanan dahulu, lalu melepaskannya dengan tangan kiri.
Imam Ghazali bercerita, ada seorang Nabi di jaman dulu yang diberi tugas hanya untuk beribadah saja di satu gunung. Dari gunung itu, dia melihat satu peristiwa yang mengherankan.
Pandang Prof. Habib Quraish Shihab tentang waktu yang tepat mengajarkan shalat kepada anak.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang usia mengkhitan anak laki-laki.
Beban-beban syariat (taklif) tidaklah berhubungan kecuali dengan perbuatan-perbuatan yang diusahakan dengan sendirinya ataupun dengan sebab-sebabnya.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum berbisnis dengan klien yang non-muslim.