Berkaitan dengan masalah ini Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) dalam kitabnya Fatawa al-Haditsiyah pernah ditanya tentang seorang perempuan yang menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia atau ia diceraikan, siapa yang menjadi suaminya kelak di surga?
Namun dalam kasus wanita yang haid, ia tidak ada kewajiban mengqodho’ sholat, tetapi berkewajiban mengqodho’ puasa. Padahal keduanya adalah sama-sama wajibnya. Karena itu kami mohon untuk dijelaskan dalil dan alasan kenapa wanita haid wajib mengqodho’ puasanya tetapi tidak wajib mengqodho’ sholatnya. Atas penjelasannya kami haturkan terima kasih.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang perempuan yang tidak menikah.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang berjabat tangan sambil menyentuh pipi.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang batasan berpakaian bagi ibu dengan anaknya yang beranjak dewasa
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum merawat diri di salon.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol.