Menghadapi kehamilan banyak usaha yang harus dilakukan agar buah hatinya sehat dan selamat. Namun tidak sedikit yang terpaku pada hal yang bersifat lahiriyah saja, karena memang hal ini yang tampak oleh indera kita.
Sulam alis adalah melukis alis mata yang sebelumnya rambut alis yang asli dibuang atau dikerok.Sistem pembuatannya mirip (bahkan kalau saya lihat sama) dengan tatto, hanya saja kalau Sulam daya tahannya cuman 6 bulan, alias semi permanen.
Iddah apakah yang harus dijalani wanita tsb ? sebelumnya atas pencerahan & jawaban saya ucapkan terima kasih, semoga menjadi 'Ilmu yang nafi
Seorang istri bekerja (TKW) dan bernadzar setelah punya rumah sendiri akan meng-umrohkan ibu. Setelah uang terkumpul si istri minta izin suami namun suami dengan tegas menolak / tidak mengizinkan, karena masalah ini, hubungan pasutri inipun jadi putus komunikasi.
Seumpama punya anak perempuan, tetapi dia tidak mau diberi anting anting karena tidak tega kalau telinganya dilobangi, apakah yang seperti itu boleh atau tidak ?
Orang hamil 1 bulan lalu keguguran. Apakah darah yang keluar disebut darah nifas ? Dan umur berapakah kandungan itu bisa di sebut 'ALAQOH?
Ulama ahli tafsir mengatakan: keunggulan laki-laki atas wanita bisa dilihat dari banyak sisi,baik secara hakikat maupun dalam hal beragama. Dan dari sebagian yang awal adalah bahwa akal dan pengetahuan laki-laki lebih banyak, hati laki-laki lebih sabar ketika mengerjakan satu pekerjaan berat, juga tenaga dan ketika menulis pada kumumnya, pasukan penunggang kuda.
Maka Rosulullah menjawab : "Sampaikanlah perkataanku kepada mereka,Bahwa sesungguhnya taat kepada suami dan mengakui hak-haknya itu dapat mengimbangi/menyamai ganjaran jihadnya para suami. Dan hanya sedikit dari kalian yang mengerjakannya (taat dan mengakui hak suami).
Seyogyanya (sunah) seorang istri mengetahui dan menempatkan dirinya seperti seorang Amat (hamba sahaya perempuan) terhadap suaminya,atau seperti tawanan dalam kekuasaan seseorang). Ia (istri) tidak diperbolehkan menafkahkan harta suaminya tanpa seizinnya.
Seyogyanya (sunah) seorang istri mengetahui dan menempatkan dirinya seperti seorang Amat (hamba sahaya perempuan) terhadap suaminya,atau seperti tawanan dalam kekuasaan seseorang). Ia (istri) tidak diperbolehkan menafkahkan harta suaminya tanpa seizinnya.