Praktik menipiskan alis atau eyebrow microblading telah menjadi tren yang semakin populer di kalangan wanita dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun dianggap sebagai solusi yang efektif bagi mereka yang memiliki alis tipis atau tidak beraturan, fenomena ini juga menuai kontroversi di berbagai belahan dunia.
Penjelasan tentang hukum pada wanita yang keluar rumah dengan kelihatan wajah, tangan, dan kakinya.
Dalam Islam, hukum syariat menetapkan bahwa saat istri sedang haid, ada larangan untuk melakukan hubungan intim. Ini bukan hanya untuk menjaga kebersihan fisik, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap proses alami yang sedang dialami istri.
Masa haid seringkali dianggap sebagai saat yang membatasi aktivitas wanita dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan. Namun, di era modern ini, pandangan tersebut mulai terkikis dengan semakin banyaknya wanita yang tetap aktif dalam kegiatan belajar mengajar meskipun sedang mengalami haid.
Dalam beberapa kasus, wanita mungkin memilih untuk mengonsumsi obat-obatan tertentu yang dapat membantu menunda timbulnya menstruasi. Meskipun praktik ini telah ada dalam budaya Islam sejak lama, ada beragam pendapat di antara ulama tentang keabsahan hukumnya.
Wanita dalam Islam sangat di hormati dan dijaga dari perkara yang dapat mengundang fitnah dan dosa. Termasuk suara wanita juga menjadi hal kontroversial apakah masuk dalam status aurat ataupun bukan.
Sifat malu bagi perempuan adalah perhiasan, kehormatan, sekaligus jati diri yang utama. Karena, pada hakikatnya para kaum Hawa memiliki peran strategis dan krusial di tengah-tengah peradaban.
Pada mulanya anting adalah tanda yang diberikan seorang tuan kepada budak wanitanya. Dengan kata lain, bila seorang wanita telah dilubangi daun telinganya, maka dia tak lagi menjadi manusia seutuhnya.
Setelah sebelumnya menyajikan seputar haid dan nifas, kini selanjutkan akan juga disajikan problem seputar istihadah yang juga dikutip dari kitab Al-Ibanah wal Ifadah, karya Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf.
Setelah sebelumnya menyajikan seputar haid, kini selanjutkan akan juga disajikan problem seputar nifas yang juga dikutip dari kitab Al-Ibanah wal Ifadah, karya Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf, Kepala Program Studi Fikih dan Ushul Fikih, Fakultas Syariah dan Qanun, Universitaf Al-Ahgaf, Yaman. Berikut penjelasan sekilas beliau seputar nifas