Wanita

 

Haid: Ditinjau dari Istilah dan Dalil

Ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan perempuan: pertama darah haid, kedua darah nifas, ketiga darah istihadah.

Hukum Bercumbu dengan Istri yang Sedang Haid

Mencumbu istri di sekitar antara pusar dan lutut selain farji istri yang sedang haid, dalam pandangan ulama, terdapat khilaf terkait hukumnya. Ada ulama yang berpandangan membolehkan dan ada pula yang mengharamkan.

Wanita Haid tidak Wajib Mengqadha Shalat tetapi Wajib Mengqadha Puasa Ramadhan, Begini Penjelasannya

Assalamu 'alaikum, saya mau bertanya, Sholat dan puasa itu wajib kiat kerjakan, yang jadi pertanyaannya, kenapa wanita yang lagi haid di bulan puasa hanya menggantikan puasanya saja, sementara sholatnya tidak, padahal itu sama wajibnya kan ?.

Ibadahnya Wanita Sedang Haid, Wajib Diketahui Semua Wanita

Tentang ibadah yang diharamkan dan diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid.

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Hukum wanita yang sedang haid untuk memasuki masjid.

Hukum Wanita Sedang Haid Ziarah Kubur

Hukum wanita haid ziarah kubur, simak penjelasan berikut.

Pertengkaran yang Harus Dihindari oleh Wanita Berumah Tangga

Pertengkaran dalam rumah tangga, hampir pernah terjadi dalam semua keluarga. Tak terkecuali keluarga yang anggotanya orang baik sekalipun. Dulu keluarga Ali bin Abi Thalib dan Fatimah radhiyallahu ‘anhuma, juga pernah mengalami semacam ini.

Keistimewaan Wanita Dalam Islam

LADUNI.ID, Jakarta – Dalam islam setiap muslimah memilki banyak keistimewaan. Sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu, seorang muslimah sangat dimuliakan dalam kehidupan.

Hukum Berwudhu bagi Wanita Haid Berdasarkan Madzhab Syafi’i

LADUNI.ID, Jakarta - Wudhu adalah salah satu amalan sunnah yang di anjurkan dalam agama Islam agar kita tetap dalam keadaan suci selalu, baik laki-laki atau perempuan.

Hukum Wanita Adzan

Kalau seandainya ada perempuan yang adzan saat masuk waktu shalat pada suatu mesjid atau tempat-tempat shalat, seperti mushalla atau surau. Bagaimana hukumnya dalam fiqih Madzhab yang empat khususnya madzhab Syafi’i?