Islam telah menentukan siapa dan berapa banyak pembagian waris atas keluarga yang ditinggalkan. Maka setiap Muslim, wajib menerapkan hukum yang bersumber dari Al Qur’an yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan bagi hamba-Nya.
Hijab menurut bahasa adalah tutup atau mencegah. Sedangkan menurut istilah ulama ahli faraidl (ilmu waris) hijab berarti tidak bisanya seseorang mendapat warisan yang sebenarnya bisa mendapatkan dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat dengan si mayit.
Dalam syariat Islam, telah diatur siapa yang berhak mendapat warisan. Baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan, semuanya sudah diatur berapa masing-masing bagiannya.
Penghalang mendapatkan warisan: Perbudakan, membunuh tanpa dasar dan perbedaan agama
Sebab-sebab orang dapat mewarisi ada tiga, semuanya memberi manfaat bagi orang yang berhak mewaris Yaitu nikah, wala’, dan nasab, selain tiga itu tak ada lagi sebab untuk mewarisi
Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain.
LADUNI.ID, Mazhab 4 sepakat ga boleh, yg boleh selain mazhab 4. Kayaknya sebagian mazhab sahabat. Dan dr imam ahmad boleh tp mu'tiq/mu'tiqoh.
Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa seorang anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat.
harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat.
Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam bukan sekedar perkara yang hukumnya mubah atau sunnah. Hukumnya adalah wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda