Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain.
LADUNI.ID, Mazhab 4 sepakat ga boleh, yg boleh selain mazhab 4. Kayaknya sebagian mazhab sahabat. Dan dr imam ahmad boleh tp mu'tiq/mu'tiqoh.
Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa seorang anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat.
harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat.
Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam bukan sekedar perkara yang hukumnya mubah atau sunnah. Hukumnya adalah wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda
Bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris diantaranya Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Para ulama menetapkan ada 3 (tiga) hal yang menjadikan seseorang terhalang untuk mendapatkan harta warisan.
Sebetulnya instrumen ekonomi sosial umat Islam yang sangat menjanjikan dan merupakan investasi masa depan umat Islam adalah wakaf. Namun dalam prakteknya sebagian di masyarakat seringkali terkendala oleh masalah. Di antara masalahnya ialah ahli waris dari wakif, yakni yang mewakafkan harta bendanya sering kali mencampuri nadzir,