Dalam Kitab Minhajul Qowim, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan ketika Qunut adalah sunnah. Sedangkan mengusapkan kedua telapak tangan setelah membacanya dihukumi makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.
Ketika Ramadhan telah memasuki tanggal 15, artinya telah sampai di separuh akhir Ramadhan, maka disunnahkanlah untuk membaca doa Qunut di setiap rakaat terakhir shalat Witir. Doa Qunut tersebut dibaca setelah bangun dari rukuk, sebagaimana keterangan dalam Mazhab Syafi'i.
"Sungguh telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, bahwa dia tidak melakukan Qunut melainkan di pertengahan akhir bulan Ramadhan, dan dikerjakan setelah rukuk (rukuk terakhir dalam shalat Witir), dan sungguh sebagian ulama juga berpendapat begini, seperti yang dikatakan oleh Syafi'i dan Ahmad."
Shalat Witir adalah shalat sunnah dengan jumlah rakaat yang ganjil. Shalat Witir terhitung dari satu hingga sebelas rakaat. Bagi seseorang yang hanya sanggup mengerjakan satu rakaat shalat Witir, maka hal itu diperbolehkan dan tidak dianggap makruh.