Akad tersebut termasuk ju’alah fasidah. Dan pencari derma tersebut berhak menerima ujrah mitsil dan boleh diambilkan dari hasil derma tersebut.
Demikian itu haram dan orang yang melakukannya berdosa, kecuali kalau karena menunggu kerabat atau tetangga, maka tidak berdosa.
Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala negara).
Membeli anak ikan untuk dipelihara atau biji untuk ditanam atau tanah untuk ditanami/perusahaan garam, kalau membeli tidak niat dijual lagi (diperdagangkan), maka tidak termasuk tijarah yang berkewajiban zakat.
Kas mesjid tidak bisa dinamakan Baitul Maal yang teratur menurut syara’, sebab kas tersebut hanya khusus untuk mesjid.
Mohon dipertimbangkan bagaimana hukumnya membagi barang zakat kita dalam masa sekarang ini, wajibkah mengeluarkan bagian sabilillah ?.
Sesungguhnya hujjah Imam Ibn ‘Ujail, tentang bolehnya memberikan zakat pada seorang, yaitu bahwa perkataan al-fuqaha yang isim jinis itu termasuk juga satu orang.
Apakah boleh memberikan zakat pada yatim piatu, karena mereka tidak termasuk dalam salah satu dari delapan orang yang berhak menerima zakat ?.
Yang diartikan dengan balad dan bab Zakat, itu umumnya tempat, berupa Kelurahan ataupun pedukuhan atau lainnya.
Tidak mencukupi pemberian untuk zakat, karena terdapat maksud lain yang menghalangi.