Mohon dipertimbangkan bagaimana hukumnya membagi barang zakat kita dalam masa sekarang ini, wajibkah mengeluarkan bagian sabilillah ?.
Sesungguhnya hujjah Imam Ibn ‘Ujail, tentang bolehnya memberikan zakat pada seorang, yaitu bahwa perkataan al-fuqaha yang isim jinis itu termasuk juga satu orang.
Apakah boleh memberikan zakat pada yatim piatu, karena mereka tidak termasuk dalam salah satu dari delapan orang yang berhak menerima zakat ?.
Yang diartikan dengan balad dan bab Zakat, itu umumnya tempat, berupa Kelurahan ataupun pedukuhan atau lainnya.
Tidak mencukupi pemberian untuk zakat, karena terdapat maksud lain yang menghalangi.
Bagaimana hukumnya orang yang menggarapkan sawah (bibit dari penggarap) pada orang yang tidak mau memberikan zakatnya, apakah orang yang menggarapkan itu berdosa karena tidak zakat ?.
Haram menukarkan tanah wakaf, menurut mazhab Syafi’i, dan menurut mazhab Hanafi boleh, asal dengan tanah yang lebih banyak manfaatnya.
Bagaimana sebenarnya hukum tentang pembiayaan biaya asrama yatim piatu yang diperoleh dari kegiatan hiburan malam?
Wakaf untuk sekolah negeri itu sah, karena wakaf itu tidak disyaratkan nyata-nyata adanya qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), tetapi juga harus tidak maksiat (durhaka).